FFI Mendapatkan Sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dari Pemerintah Indonesia

Our Milkpedia

Berita

Mar 02, 2017

FFI Mendapatkan Sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dari Pemerintah Indonesia

FFI Mendapatkan Sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dari Pemerintah Indonesia

Tahun ini Frisian Flag Indonesia berhasil mendapatkan Sertifikat AEO dan bergabung sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan bersama dengan 46 perusahaan lainnya. Dengan begitu FFI bisa dengan mudah melakukan proses ekspor & impor dalam perdagangan global yang diakui dan diimplementasikan oleh sekitar 160 negara di dunia, termasuk Indonesia.

Pada tanggal 21 Februari 2017, PT. Frisian Flag Indonesia secara resmi mendapatkan Status (Sertifikat) Operator Ekonomi Terdaftar atau Authorized Economic Operator (AEO) dan bergabung menjadi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan. Sertifikat AEO diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Keuangan RI, Mardiasmo, di kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Jakarta. Sebelumnya, program sertifikasi AEO ini lahir dari inisiatif World Customs Organization (WCO) dengan tujuan mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan global.

Dalam pidatonya, Madiasmo mengungkapkan bahwa Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) akan terus berupaya memperluas manfaat dari AEO dan MITA Kepabeanan, sehingga setiap tahun jumlah perusahaan yang tergabung dalam AEO bisa terus bertambah. “Para pelaku usaha yang telah bersertifikasi AEO dan tergabung dalam MITA Kepabeanan juga memberikan kontribusi signifikan di bidang kepabeanan dan penerimaan negara,” papar Mardiasmo dalam Simposium AEO dan Penetapan MITA.

Penyerahan sertifikasi ini merupakan sebuah kebanggaan bagi Frisian Flag Indonesia, karena dengan memiliki sertifikat AEO dan bergabung dalam MITA, FFI mendapatkan banyak manfaat dalam melakukan proses ekspor dan impor, termasuk mendapat kemudahan dalam proses Export & Import clearance, Penangguhan Bea Masuk Impor (Import Duty) & Import Tax (PDRI, PPn, PPh), penyederhanaan prosedur kepabeanan, Pendampingan dari Bea & Cukai selama 24 jam, dan lain sebagainya. Hal ini juga diakui oleh Yenni Yustantina, selaku Export Import Manager Frisian Flag, “Kami berharap dengan memegang sertifikat ini, kami bisa memangkas Import Dwelling Time FFI atau waktu bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok dan Soekarno Hatta. Karena tentunya ini bisa berefek kepada turunnya biaya clearance import dari pelabuhan.”